dibawah ini yang bukan merupakan subjek hukum internasional adalah

Hello Sobat Setia, kita semua tahu bahwa hukum internasional adalah aturan yang mengatur hubungan antar negara. Namun, ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Apa saja itu? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

Kebijakan Dalam Negeri

Kebijakan dalam negeri seperti kebijakan fiskal, moneter, dan perdagangan tidak masuk dalam subjek hukum internasional. Ini dikarenakan kebijakan dalam negeri merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan kepentingan nasionalnya.

Kewarganegaraan

Kewarganegaraan juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini karena kewarganegaraan merupakan hak dan kewajiban individu terhadap negaranya masing-masing. Namun, hukum internasional mengatur perlindungan hak asasi manusia terhadap semua orang tanpa terkecuali.

Kriminalitas Biasa

Kriminalitas biasa seperti pencurian, perampokan, dan pemerkosaan juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan negara untuk mengatur dan menegakkan hukum sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

Kewenangan Administrasi

Kewenangan administrasi seperti pemberian izin usaha, sertifikasi produk, dan pengaturan lalu lintas juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan administrasi sesuai dengan kepentingan nasionalnya.

Kebijakan Sosial

Kebijakan sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan sosial sesuai dengan kepentingan nasionalnya.

Hak Milik

Hak milik seperti kepemilikan tanah, bangunan, dan barang-barang juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melindungi hak milik sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

Kontrak Dagang

Kontrak dagang juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara dan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak untuk mengatur dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perjanjian Bilateral

Perjanjian bilateral seperti perjanjian perdagangan dan investasi antara dua negara juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk melakukan perjanjian sesuai dengan kepentingan nasionalnya.

Pengaturan Olahraga

Pengaturan olahraga seperti aturan dalam pertandingan dan sanksi terhadap pelanggaran juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan organisasi olahraga yang terlibat dalam pengaturan olahraga tersebut.

Kebijakan Lingkungan

Kebijakan lingkungan seperti pengelolaan limbah dan pengendalian polusi juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan lingkungan sesuai dengan kepentingan nasionalnya.

Peraturan Internal Organisasi Internasional

Peraturan internal organisasi internasional seperti aturan dalam organisasi PBB dan WTO juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan organisasi internasional untuk mengatur dan melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam organisasi tersebut.

Kebijakan Keamanan

Kebijakan keamanan seperti kebijakan pertahanan dan keamanan nasional juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan keamanan sesuai dengan kepentingan nasionalnya.

Peraturan Internal Parlemen

Peraturan internal parlemen seperti tata tertib parlemen juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan tata tertib parlemen sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

Kebijakan Agama

Kebijakan agama seperti kebijakan dalam agama dan kebebasan beragama juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan agama sesuai dengan kepentingan nasionalnya.

Pertanahan

Pertanahan juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melindungi hak atas tanah sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

Peraturan Internal Partai Politik

Peraturan internal partai politik seperti tata tertib partai politik juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan tata tertib partai politik sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

Peraturan Internal Lembaga Peradilan

Peraturan internal lembaga peradilan seperti tata tertib pengadilan juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan tata tertib pengadilan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

Kebijakan Imigrasi

Kebijakan imigrasi seperti kebijakan visa dan persyaratan imigrasi juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan imigrasi sesuai dengan kepentingan nasionalnya.

Pemilihan Umum

Pemilihan umum juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan pemilihan umum sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

Kebijakan Ekonomi

Kebijakan ekonomi seperti kebijakan investasi dan kebijakan perdagangan juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan ekonomi sesuai dengan kepentingan nasionalnya.

Kebijakan Keuangan

Kebijakan keuangan seperti kebijakan perbankan dan kebijakan fiskal juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan keuangan sesuai dengan kepentingan nasionalnya.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal-hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing negara atau organisasi untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan kepentingan nasional atau internal.

Sekian artikel ini, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita semua. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *