Hello Sobat Setia, kita semua tahu bahwa hukum internasional adalah aturan yang mengatur hubungan antar negara. Namun, ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Apa saja itu? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Kebijakan Dalam Negeri
Kebijakan dalam negeri seperti kebijakan fiskal, moneter, dan perdagangan tidak masuk dalam subjek hukum internasional. Ini dikarenakan kebijakan dalam negeri merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini karena kewarganegaraan merupakan hak dan kewajiban individu terhadap negaranya masing-masing. Namun, hukum internasional mengatur perlindungan hak asasi manusia terhadap semua orang tanpa terkecuali.
Kriminalitas Biasa
Kriminalitas biasa seperti pencurian, perampokan, dan pemerkosaan juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan negara untuk mengatur dan menegakkan hukum sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.
Kewenangan Administrasi
Kewenangan administrasi seperti pemberian izin usaha, sertifikasi produk, dan pengaturan lalu lintas juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan administrasi sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
Kebijakan Sosial
Kebijakan sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan sosial sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
Hak Milik
Hak milik seperti kepemilikan tanah, bangunan, dan barang-barang juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melindungi hak milik sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.
Kontrak Dagang
Kontrak dagang juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara dan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak untuk mengatur dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perjanjian Bilateral
Perjanjian bilateral seperti perjanjian perdagangan dan investasi antara dua negara juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk melakukan perjanjian sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
Pengaturan Olahraga
Pengaturan olahraga seperti aturan dalam pertandingan dan sanksi terhadap pelanggaran juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan organisasi olahraga yang terlibat dalam pengaturan olahraga tersebut.
Kebijakan Lingkungan
Kebijakan lingkungan seperti pengelolaan limbah dan pengendalian polusi juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan lingkungan sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
Peraturan Internal Organisasi Internasional
Peraturan internal organisasi internasional seperti aturan dalam organisasi PBB dan WTO juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan organisasi internasional untuk mengatur dan melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam organisasi tersebut.
Kebijakan Keamanan
Kebijakan keamanan seperti kebijakan pertahanan dan keamanan nasional juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan keamanan sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
Peraturan Internal Parlemen
Peraturan internal parlemen seperti tata tertib parlemen juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan tata tertib parlemen sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.
Kebijakan Agama
Kebijakan agama seperti kebijakan dalam agama dan kebebasan beragama juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan agama sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
Pertanahan
Pertanahan juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melindungi hak atas tanah sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.
Peraturan Internal Partai Politik
Peraturan internal partai politik seperti tata tertib partai politik juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan tata tertib partai politik sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.
Peraturan Internal Lembaga Peradilan
Peraturan internal lembaga peradilan seperti tata tertib pengadilan juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan tata tertib pengadilan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.
Kebijakan Imigrasi
Kebijakan imigrasi seperti kebijakan visa dan persyaratan imigrasi juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan imigrasi sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
Pemilihan Umum
Pemilihan umum juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan pemilihan umum sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.
Kebijakan Ekonomi
Kebijakan ekonomi seperti kebijakan investasi dan kebijakan perdagangan juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan ekonomi sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
Kebijakan Keuangan
Kebijakan keuangan seperti kebijakan perbankan dan kebijakan fiskal juga tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan keuangan sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Hal-hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing negara atau organisasi untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan kepentingan nasional atau internal.
Sekian artikel ini, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita semua. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.