Pengantar
Hello Sobat Setia! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang fungsi hadis terhadap Alquran. Sebagai umat muslim, kita tentu sangat mengenal Alquran sebagai kitab suci yang menjadi pedoman hidup. Namun, selain Alquran, ada juga hadis yang menjadi sumber hukum kedua setelah Alquran. Hadis sendiri adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Rasulullah SAW yang menjadi sumber ajaran Islam. Namun, ada juga beberapa hal yang bukan merupakan fungsi hadis terhadap Alquran. Apa saja itu? Simak ulasan berikut ini.
Pembahasan
1. Membatalkan ayat Alquran
Salah satu hal yang bukan menjadi fungsi hadis terhadap Alquran adalah membantalkan ayat Alquran. Karena Alquran adalah kitab suci yang sempurna dan tidak terdapat kesalahan di dalamnya, maka hadis tidak dapat membantah atau mengubah isi Alquran.
2. Menambahkan ayat Alquran
Sebaliknya, hadis juga tidak dapat menambahkan ayat Alquran. Karena Alquran sudah lengkap dan tidak ada yang kurang di dalamnya, maka hadis tidak diperbolehkan untuk menambahkan ayat-ayat baru di dalamnya.
3. Menafsirkan ayat Alquran secara sembarangan
Selain itu, fungsi hadis terhadap Alquran juga bukan untuk menafsirkan ayat-ayat Alquran secara sembarangan. Karena tafsir ayat Alquran harus dilakukan dengan hati-hati dan berlandaskan pada ilmu agama yang benar, maka hadis tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk menafsirkan ayat Alquran yang sebenarnya salah.
4. Mengganti hukum Alquran
Hadis juga tidak diperbolehkan untuk mengganti hukum Alquran. Karena Alquran adalah sumber hukum utama dalam Islam, maka hadis tidak boleh digunakan untuk mengubah hukum-hukum yang sudah ditetapkan dalam Alquran.
5. Menambahkan ibadah baru
Hadis juga tidak dapat menambahkan ibadah-ibadah baru yang tidak terdapat dalam Alquran. Karena Alquran sudah memberikan petunjuk yang jelas mengenai ibadah-ibadah yang harus dilakukan, maka hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan ibadah-ibadah baru yang sebenarnya tidak perlu dilakukan.
6. Menentukan kapan puasa Ramadhan dimulai
Meskipun hadis seringkali dijadikan sebagai acuan untuk menentukan kapan dimulainya bulan Ramadhan, sebenarnya hal tersebut bukan menjadi fungsi hadis terhadap Alquran. Karena Alquran sendiri tidak memberikan petunjuk khusus mengenai hal tersebut, maka penentuan kapan dimulainya bulan Ramadhan harus dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dan pengamatan secara langsung.
7. Menentukan syarat-syarat nikah
Hadis juga tidak dapat menentukan syarat-syarat nikah yang tidak terdapat dalam Alquran. Karena Alquran sudah memberikan aturan yang jelas mengenai pernikahan, maka hadis tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menambahkan syarat-syarat baru yang sebenarnya tidak diperlukan.
8. Menambahkan atau mengubah syarat-syarat shalat
Sama halnya dengan nikah, hadis juga tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat shalat yang sudah ditetapkan dalam Alquran. Karena Alquran sudah memberikan petunjuk yang jelas mengenai cara shalat yang benar, maka hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat shalat yang sebenarnya sudah cukup lengkap.
9. Menambahkan atau mengubah syarat-syarat zakat
Hal yang sama juga berlaku untuk zakat. Hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat zakat yang sudah ditetapkan dalam Alquran. Karena Alquran sudah memberikan petunjuk yang jelas mengenai cara zakat yang benar, maka hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat zakat yang sebenarnya sudah cukup lengkap.
10. Menambahkan atau mengubah syarat-syarat haji
Demikian juga dengan haji. Hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat haji yang sudah ditetapkan dalam Alquran. Karena Alquran sudah memberikan petunjuk yang jelas mengenai cara haji yang benar, maka hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat haji yang sebenarnya sudah cukup lengkap.
11. Menambahkan atau mengubah syarat-syarat jihad
Hadis juga tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat jihad yang sudah ditetapkan dalam Alquran. Karena Alquran sudah memberikan petunjuk yang jelas mengenai cara jihad yang benar, maka hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat jihad yang sebenarnya sudah cukup lengkap.
12. Menambahkan atau mengubah syarat-syarat khitan
Hal yang sama juga berlaku untuk khitan. Hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat khitan yang sudah ditetapkan dalam Alquran. Karena Alquran sudah memberikan petunjuk yang jelas mengenai cara khitan yang benar, maka hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat khitan yang sebenarnya sudah cukup lengkap.
13. Menambahkan atau mengubah syarat-syarat jual beli
Selain itu, hadis juga tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat jual beli yang sudah ditetapkan dalam Alquran. Karena Alquran sudah memberikan aturan yang jelas mengenai jual beli, maka hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat jual beli yang sebenarnya sudah cukup lengkap.
14. Menambahkan atau mengubah syarat-syarat warisan
Hal yang sama juga berlaku untuk warisan. Hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat warisan yang sudah ditetapkan dalam Alquran. Karena Alquran sudah memberikan aturan yang jelas mengenai warisan, maka hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat warisan yang sebenarnya sudah cukup lengkap.
15. Menambahkan atau mengubah syarat-syarat sumpah
Hadis juga tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat sumpah yang sudah ditetapkan dalam Alquran. Karena Alquran sudah memberikan aturan yang jelas mengenai sumpah, maka hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat sumpah yang sebenarnya sudah cukup lengkap.
16. Menambahkan atau mengubah syarat-syarat jual beli
Selain itu, hadis juga tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat jual beli yang sudah ditetapkan dalam Alquran. Karena Alquran sudah memberikan aturan yang jelas mengenai jual beli, maka hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat jual beli yang sebenarnya sudah cukup lengkap.
17. Menambahkan atau mengubah syarat-syarat wasiat
Hal yang sama juga berlaku untuk wasiat. Hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat wasiat yang sudah ditetapkan dalam Alquran. Karena Alquran sudah memberikan aturan yang jelas mengenai wasiat, maka hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat wasiat yang sebenarnya sudah cukup lengkap.
18. Menambahkan atau mengubah syarat-syarat perjanjian
Hadis juga tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat perjanjian yang sudah ditetapkan dalam Alquran. Karena Alquran sudah memberikan aturan yang jelas mengenai perjanjian, maka hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat perjanjian yang sebenarnya sudah cukup lengkap.
19. Menambahkan atau mengubah syarat-syarat wakaf
Hal yang sama juga berlaku untuk wakaf. Hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat wakaf yang sudah ditetapkan dalam Alquran. Karena Alquran sudah memberikan aturan yang jelas mengenai wakaf, maka hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat wakaf yang sebenarnya sudah cukup lengkap.
20. Menambahkan atau mengubah syarat-syarat hibah
Terakhir, hadis juga tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat hibah yang sudah ditetapkan dalam Alquran. Karena Alquran sudah memberikan aturan yang jelas mengenai hibah, maka hadis tidak boleh digunakan untuk menambahkan atau mengubah syarat-syarat hibah yang sebenarnya sudah cukup lengkap.
Kesimpulan
Demikianlah beberapa hal yang bukan merupakan fungsi hadis terhadap Alquran. Meskipun hadis memiliki peran yang penting dalam ajaran Islam, namun hadis tidak boleh digunakan untuk mengubah atau menambahkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam Alquran. Sebagai umat muslim, kita harus selalu memahami dan menghargai kedudukan Alquran sebagai kitab suci yang sempurna dan mengikuti ajaran Islam yang benar.