dibawah ini merupakan kewenangan dari mahkamah konstitusi kecuali

Hello Sobat Setia, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Seperti yang kita ketahui, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga pengadilan yang menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam tatanan negara. Namun, masih banyak yang belum mengetahui kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, mari kita simak bersama-sama.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa tentang:

1. UU dan Peraturan Pemerintah yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

2. Pemilihan umum dan referendum.

3. Sengketa tentang tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

4. Sengketa tentang pengaturan lembaga negara.

5. Sengketa tentang hak asasi manusia.

Namun, ada beberapa hal yang tidak menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, yaitu:

1. Sengketa tentang perdata dan pidana.

2. Sengketa tentang hubungan industrial.

3. Sengketa tentang pajak dan bea cukai.

4. Sengketa tentang tata cara pemilihan kepala daerah.

5. Sengketa tentang keanggotaan DPR dan DPD.

Jadi, jika terdapat sengketa atau masalah yang tidak menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, maka harus dicari lembaga pengadilan yang memang memiliki kewenangan atas masalah tersebut.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan UU dan Peraturan Pemerintah, pemilihan umum dan referendum, tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pengaturan lembaga negara, dan hak asasi manusia. Namun, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan atas sengketa perdata dan pidana, hubungan industrial, pajak dan bea cukai, tata cara pemilihan kepala daerah, dan keanggotaan DPR dan DPD.

Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *